Densus 88 Tangkap HOK di Kelurahan Sisir, Batu Malang, Berencana Aksi Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19). (Dok. humas.polri.go.id)

Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19). (Dok. humas.polri.go.id)

INDONESIARYA.CO.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19).

Penangkapan terjadi di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Malang, Rabu (31/7/2024), malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut dalam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip Harianmalang.com, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB, pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah.”

“Dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” ungkap Trunoyudo.

Trunoyudo membeberkan, HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, lanjut Trunoyudo, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung.

Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa dua tahun baru jalan 1,5 tahun,” ucapnya.

Trunoyudo menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu botol cairan bahan.eledak yang berdaya ledak tinggi, ketapel dan satu toples berisi Gotri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bintangnews.com dan Apakabarindonesia.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang, Brimob Fokus Bersihkan Sekolah agar Ribuan Siswa Segera Kembali Belajar
Kisah Medis di Tengah Bencana: 2 Bayi Kembar Lahir di Ambulans Saat Banjir Langkat, RS Tak Bisa Operasi
Pemulihan Pascabencana Sumatera Dimulai: Pemerintah Bangun Ribuan Hunian Tetap di Tapanuli hingga Sibolga
Pemulihan Kilat Kelistrikan Aceh: Korporasi PLN Kembalikan Pasokan Listrik Banda Aceh Secara Penuh
Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang: 7 Relawan Korporasi Pertamina Fokus Aktifkan Kembali Puskesmas Rantau
Stephanus Slamet Budi Raharjo Umumkan Mengundurkan Diri dari Ketua AMDI per 8 Desember 2025
Ditetapkan sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa Langsung Gerakkan Bantuan Rp2 Miliar
Sholawat dan Antusias Warga Warnai Kedatangan Prabowo di Posko Pengungsian MAN 1 Langkat, Sumatera Utara

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 17:49 WIB

Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang, Brimob Fokus Bersihkan Sekolah agar Ribuan Siswa Segera Kembali Belajar

Senin, 22 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kisah Medis di Tengah Bencana: 2 Bayi Kembar Lahir di Ambulans Saat Banjir Langkat, RS Tak Bisa Operasi

Senin, 22 Desember 2025 - 17:20 WIB

Pemulihan Pascabencana Sumatera Dimulai: Pemerintah Bangun Ribuan Hunian Tetap di Tapanuli hingga Sibolga

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:57 WIB

Pemulihan Kilat Kelistrikan Aceh: Korporasi PLN Kembalikan Pasokan Listrik Banda Aceh Secara Penuh

Senin, 15 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang: 7 Relawan Korporasi Pertamina Fokus Aktifkan Kembali Puskesmas Rantau

Berita Terbaru