Gerindra Tanggapi Pernyataan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Wacana Koruptor Tobat

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Facebook.com/@Mahfud MD)

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Facebook.com/@Mahfud MD)

INDONESIARAYA.CO.ID – Partai Gerindra menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD soal wacana koruptor tobat yang dilontarkan Presiden Prabowo.

Gerindra menyebut wacana koruptor tobat tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.

Dikutip Indoinsider.com, Prabowo mengutarakan hal tersebut tujuannya demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Mahfud Md menanggapi wacana Presiden Prabowo dengan mengatakan bahwa korupsi itu dilarang.

Apabila ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi, hal itu berdampak pada kerusakan terhadap jagat hukum.

“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh,” kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

“Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” imbuh Mahfud.

Mahfud mengatakan, sebagai presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai hal itu.

“Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak telanjur salah, itu tugas kita,” tuturnya.

Pernyataan Mahfud tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.

“Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman.

Untuk itu, menurutnya, kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” katanya.

Menurut Habiburokhman, Presiden Prabowo Subianto tak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana pemberian maaf untuk koruptor asalkan mengembalikan uang negara.

Menurut dia, Prabowo mengutarakan pernyataan tersebut demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Karena itu menurut Habiburokhman, hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.

“Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.

Prabowo menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat.”

“Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan.”

“Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo.

Dia menyampaikan pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (19/12).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Adies Kadir Nonaktif, Bahlil Tegaskan Gaji dan Tunjangan DPR Terhenti
Biaya Jabatan DPR RI Rp240 Juta, Rasio Ketimpangan Membengkak
Skandal Kuota Haji 2023-2024: KPK Ungkap Dugaan Suap dan Kerugian Triliun
Sugiono Resmi Jadi Sekjen Gerindra 2025-2030, Gantikan Ahmad Muzani
Pergantian Kepemimpinan PKS Berlangsung Demokratis, Sohibul dan Al Muzammil Yusuf Muncul Sebagai Pemenang
Bursa Calon Ketua Umum PPP, Nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman Menjadi Sorotan Kader
Ketua DPR Puan Maharani Akan Klarifikasi Dugaan Intimidasi Mahasiswa UII ke Aparat Penegak Hukum
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 07:17 WIB

Adies Kadir Nonaktif, Bahlil Tegaskan Gaji dan Tunjangan DPR Terhenti

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Biaya Jabatan DPR RI Rp240 Juta, Rasio Ketimpangan Membengkak

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:58 WIB

Skandal Kuota Haji 2023-2024: KPK Ungkap Dugaan Suap dan Kerugian Triliun

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Sugiono Resmi Jadi Sekjen Gerindra 2025-2030, Gantikan Ahmad Muzani

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:27 WIB

Pergantian Kepemimpinan PKS Berlangsung Demokratis, Sohibul dan Al Muzammil Yusuf Muncul Sebagai Pemenang

Berita Terbaru