Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilihan Umum 2024, Begini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 26 Februari 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilihan Umum 2024. (Dok. Adilmakmur.co.id/M RIfai Ahari)

Ilustrasi Pemilihan Umum 2024. (Dok. Adilmakmur.co.id/M RIfai Ahari)

ADILMAKMUR.CO.ID – Hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024

Khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandangan tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary.

Ichsan menjelaskan, pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” ucapnya.

Baca artikel lainnya di sini : Ditemani 2 Ekor Kucing, Inilah Momen Akrab Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kertanegara

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ichsan menuturkan seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.

Lihat juga konten video, di sini: Menhan Prabowo Subianto dan Wakil PM Australia Richard Marles Bahas Perjanjian Kerja Sama Pertahanan

Menurut dia, seharusnya para kubu sabar menunggu hasil pemilu, setelah hasilnya ditetapkan, kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.

“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang.”

“Tapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ungkapnya.

Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan.

Berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.

Ichsan menekankan kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.

Ia menegaskan Hak Angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

Lalu kemudian, lanjut dia, jika santer kabar menyebutkan pihak paslon pilpres nomor urut 03 yang terlebih mengajukan hak angket agar digunakan DPR, Ichsan menilai hal ini menyalahi prosedur karena yang berhak mengajukan atau mengusulkan hanya anggota DPR.

Namun, dia tidak menampik bahwa paslon yang mengusulkan hak angket memiliki latar belakang partai yang cukup kuat di DPR RI.

Sehingga potensi kepentingan pihak tertentu dianggap menjadi faktor untuk mempengaruhi agar anggota DPR RI menggunakan Hak Angket terkait hasil Pemilu 2024.

“Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,” ujar Ichsan.***

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infoemiten.com

Berita Terkait

Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang, Brimob Fokus Bersihkan Sekolah agar Ribuan Siswa Segera Kembali Belajar
Kisah Medis di Tengah Bencana: 2 Bayi Kembar Lahir di Ambulans Saat Banjir Langkat, RS Tak Bisa Operasi
Pemulihan Pascabencana Sumatera Dimulai: Pemerintah Bangun Ribuan Hunian Tetap di Tapanuli hingga Sibolga
Pemulihan Kilat Kelistrikan Aceh: Korporasi PLN Kembalikan Pasokan Listrik Banda Aceh Secara Penuh
Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang: 7 Relawan Korporasi Pertamina Fokus Aktifkan Kembali Puskesmas Rantau
Stephanus Slamet Budi Raharjo Umumkan Mengundurkan Diri dari Ketua AMDI per 8 Desember 2025
Ditetapkan sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa Langsung Gerakkan Bantuan Rp2 Miliar
Sholawat dan Antusias Warga Warnai Kedatangan Prabowo di Posko Pengungsian MAN 1 Langkat, Sumatera Utara

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 17:49 WIB

Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang, Brimob Fokus Bersihkan Sekolah agar Ribuan Siswa Segera Kembali Belajar

Senin, 22 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kisah Medis di Tengah Bencana: 2 Bayi Kembar Lahir di Ambulans Saat Banjir Langkat, RS Tak Bisa Operasi

Senin, 22 Desember 2025 - 17:20 WIB

Pemulihan Pascabencana Sumatera Dimulai: Pemerintah Bangun Ribuan Hunian Tetap di Tapanuli hingga Sibolga

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:57 WIB

Pemulihan Kilat Kelistrikan Aceh: Korporasi PLN Kembalikan Pasokan Listrik Banda Aceh Secara Penuh

Senin, 15 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang: 7 Relawan Korporasi Pertamina Fokus Aktifkan Kembali Puskesmas Rantau

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Panduan Konsumsi MSG yang Benar untuk Keluarga Modern

Senin, 2 Feb 2026 - 12:07 WIB

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB