Yang juga menjadi permasalahan adalah limbah dan sampah medis yang berasal dari rumah tangga, yang dibuang tercampur dengan sampah harian. Perlu diketahui bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2018 tentang “Pengelolaan Sampah.”
Maka dari itu, dr. Denita menganjurkan masyarakat agar membuang limbah dan sampah medis ini di tempat yang benar, seperti di puskesmas.
“Kalau di Indonesia sendiri, puskesmas itu bisa menyalurkan sampah medis atau sampah masker. Ada juga saran di mana, agar tidak didaur ulang, maskernya dipotong-potong.”
“Jadi digunting, baru dibuang. Kalau kita buang sampahnya ke puskesmas atau pusat kesehatan, mereka punya fasilitas yang sesuai untuk membuang sampah tersebut.”
Sampah Belanja Online Meningkat
Tidak hanya limbah dan sampah medis, kegiatan dalam era kelaziman baru yang lebih banyak dilakukan di rumah, ternyata juga meningkatkan belanja online.
Hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menunjukkan peningkatan frekuensi belanja online yang naik menjadi 1-10 kali dari 1-5 kali per bulan.