INDONESIARAYA.CO.ID – Kejaksaan Agung melakukan serah terima tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi timah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pelaksanaan Tahap II terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kasus terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Mobilitas Anda Tinggi? Ini Tips dalam Memilih Jam Tangan yang Cocok dengan Aktivitas Outdoor
Kongsi Media Luncurkan Portal Bisnis Kengpo.com, Dukung Publikasi Sosial dan Promosi Usaha Komunitas
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal itu dslam keterangann̈ya, Jumat, 12 Juli 2024.
Adapun ketiga tersangkanya, adakah sebagai berikut:
1. Amir Syahbana (AS)
Amir Syahbana selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018–9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Tuding Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif, Prabowo Subianto Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan
2. Rusbani (BN)
Rusbani selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019–31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
3. Suranto Wibowo (SW)
Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015–4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
“Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni AS, BN dan SW,” kata Harli
Lebih lanjut, Tim penyidik, kata Harli, juga melakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca Juga:
CSA Index Tumbuh ke 76,09: Pemerintahan Baru Diharapkan Dorong Penguatan Pasar dan Kinerja IHSG
Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook
“Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).”
“Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP),” ujarnya.
“Kemudian. barang bukti elektronik berupa handphone,” sambungnya.
Adapun dalam kasus ini, total kerugian yang diakibatkan sebesar Rp300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk terjadi tahun 2015 hingga 2022
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.