ADILMAKMUR.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) periksa lima orang saksi.
Pemeriksaan lima orang saksi tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga tahun 2023.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 orang saksi,” kata Ketut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Mobilitas Anda Tinggi? Ini Tips dalam Memilih Jam Tangan yang Cocok dengan Aktivitas Outdoor
Kongsi Media Luncurkan Portal Bisnis Kengpo.com, Dukung Publikasi Sosial dan Promosi Usaha Komunitas
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
“Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023,” sambungnya.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga:
Tuding Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif, Prabowo Subianto Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan
Baca artikel lainnya di sini : KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Dugaan Korupsi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menyebut lima nama saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula, diantaranya:
Lihat juga konten video, di sini: Apresiasi Pencapaian Ekonomi Indonesia, Capres Prabowo Subianto: Pemerintahan Pak Jokowi Sukses
Baca Juga:
CSA Index Tumbuh ke 76,09: Pemerintahan Baru Diharapkan Dorong Penguatan Pasar dan Kinerja IHSG
Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook
1. M selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau tahun 2019.
2. RR selaku Kepala Kanwil DJBC Riau periode Juni 2019 s/d Juli 2021.
3. H selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau.
4. GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai D pada September 2019
5. ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih terus melakukan penyidikan.
Atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 hingga 2023.
Meskipun telah berjalan selama lima bulan sejak kasus ini mulai diselidiki pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Status perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum mengalami perkembangan yang signifikan.
Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima banyak informasi dari pihak penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkembangan kasus tersebut.
“Masih penyidikan umum. Jadi info ke saya masih sangat terbatas,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin, 4 Maret 2023.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Infoseru.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kilasnews.com dan Infoesdm.com