KPK Sebut Tak Dapat Hapus Pidananya Meskipun Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar

- Pewarta

Selasa, 4 Juni 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi. (Dok. Badiklatpkn.bpk.go.id)

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi. (Dok. Badiklatpkn.bpk.go.id)

INDONESIARAYA.CO.ID   – Pengembalian uang suap oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi tidak menghapuskan pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Karena itu penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum.

Sejak awal tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK sebelum 30 hari uang suap diterima.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana mengatakan hal itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Bagus menyampaikan saat sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa.

“Terdakwa justru menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah di daerah Kemang, yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau siapkan untuk menyimpan uang tersebut,” kata Bagus.

Baca artikel lainnya, di sini: Subagyo HS Sebut Kualitas Mas Bowo Sudah Teruji, Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat dari Seniornya

Sebelumnya, pengacara Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo menyatakan uang 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar telah dikembalikan tanpa berkurang sedikitpun.

Tim Penasihat Hukum Achsanul Qosasi berdalil terdapat pengembalian oleh kliennya atas uang yang diterima dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca artikel lainnya, di sini: Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan RI – Inggris, Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Inggris

Atas dalil tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim agar menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dalam dakwaan dan membebaskan dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, maupun dakwaan keempat.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Bagus menegaskan pihak penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum.

Yakni menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Achsanul berupa 5 tahun penjara serta pembayaran denda Rp500 juta dalam kasus pengondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Di dalamnya juga telah memuat mengenai hal-hal lain secara khusus perihal pertimbangan terhadap hal-hal lain yang mempengaruhi tuntutan pidana,” tuturnya.

Adapun Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.

Atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.

Supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianekonomi.com dan Infoemiten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com

 

Berita Terkait

Klarifikasi Perjalananan Gunakan Pesawat Jet Pribadi ke Amerika Serikat, Kaesang Pangarep Datangi KPK
Sambil Ngemong Anak, Ibu-ibu Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Rumah Cerdas dari Universitas Indonesia
Prabowo Subianto Temui Presiden Vietnam Bahas Kemitraan Strategis, dari IKN Langsung ke Hanoi
LSP Undip Perluas Layanan Sertifikasi Kompetensi BNSP Kepada Seluruh Mahasiswa di Lingkungan Undip
Arsip Proposal Prabowo untuk Dirikan SMA Taruna Nusantara Tahun 1988 Diungkap Putra Dokter Boyke Setiawan
Temui Para Pimpinan Negara, Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kerja Beruntun 5 Negara dalam 3 Hari
Prabowo Subianto Temui PM dan Presiden Senat Kamboja, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN
Forum LSP Politeknik Indonesia Selenggarakan Workshop Nasional di Padang: Prof Amilin Menjadi Narasumber
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 10:52 WIB

Klarifikasi Perjalananan Gunakan Pesawat Jet Pribadi ke Amerika Serikat, Kaesang Pangarep Datangi KPK

Minggu, 15 September 2024 - 13:11 WIB

Sambil Ngemong Anak, Ibu-ibu Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Rumah Cerdas dari Universitas Indonesia

Sabtu, 14 September 2024 - 16:07 WIB

Prabowo Subianto Temui Presiden Vietnam Bahas Kemitraan Strategis, dari IKN Langsung ke Hanoi

Kamis, 12 September 2024 - 22:09 WIB

LSP Undip Perluas Layanan Sertifikasi Kompetensi BNSP Kepada Seluruh Mahasiswa di Lingkungan Undip

Senin, 9 September 2024 - 09:37 WIB

Temui Para Pimpinan Negara, Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kerja Beruntun 5 Negara dalam 3 Hari

Sabtu, 7 September 2024 - 07:21 WIB

Prabowo Subianto Temui PM dan Presiden Senat Kamboja, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Forum LSP Politeknik Indonesia Selenggarakan Workshop Nasional di Padang: Prof Amilin Menjadi Narasumber

Kamis, 5 September 2024 - 20:08 WIB

Undang Perwira Brunei Darussalam Belajar di Universitas Pertahanan, Prabowo Temui Sultan Hassanal Bolkiah

Berita Terbaru