INDONESIARAYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang diduga milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun, penyitaan aset tersebut terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Selasa,14 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Versi Majalah Infobank, PT Bank Raya Indonesia Tbk Masuk Jajaran 3 Besar Bank Digital Terbaik

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil,” kata Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa mobil tersebut diduga disembunyikan oleh SYL di diwilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Mobil tersebut diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan.”
Baca Juga:
Gelombang Pemutusan Hubungan Keja Melanda Industri Media, Tantangan Serius bagi Dunia Pers Modern
Kasus Penyaluran Dana CSR BI, Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK
Baca artikel lainnya di sini : Penuhi Undangan Mohamed bin Zayed, Prabowo – Gibran Disambut Jajaran Petinggi Pemerintahan UEA
“Serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut,” ujar Ali.
“Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk Tersangka,” tambahnya.
Baca artikel lainnya di sini : Kemendagri Minta Seluruh Pemerintah Daerah Pantau Perkembangan Tingkat Inflasi di Wayahnya
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Minta Ganti Direktur Utama BUMN yang Tak Berprestasi dan Malas-malasan
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Sebagaimana diketahui, KPK terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online
Bisnisidn.com dan Infoekonomi.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.