ADILMAKMUR.COM – Imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menggugat Polda Metro Jaya, .
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan hal itu kepada awak media, Sabtu, 2 Maret 2024
“Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama.laitu lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bicara Lagi Soal Korupsi, Prabowo Subianto Tegaskan Kalau Kau Khianati Rakyat, Saya akan Menindak!
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, ia menerangkan jika gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.
“Hari Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan.”
“Atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya,” terangnya.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi Usai Saling Klaim Ketua Umum Palang Merah Indonesia
Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya
Puji Muhammadiyah, Prabowo Sebut Panglima TNI Jenderal Soedirman adalah Kepsek SMA Muhammadiyah
Baca artikel lainnya di sini : Tri Rismaharini Tak Diajak Presiden Jokowi Bagikan Bansos Beras karena Tak Disalurkan Lewat Kemensos
Boyamin membeberkan, jika gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh petugas PTSP PN Jaksel.
“Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
Lihat juga konten video, di sini: Gelar Silaturahmi Kebangsaan dengan 1.600 Muslimat NU dan Relawan Jatim, Prabowo Ucapkan Terima Kasih
Baca Juga:
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
“Dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” ucapnya.
Dia juga menuturkan, pokok permohonon yang ia ajukan dalam praperadilan yang diajukan.
“Pertama, bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.”
“Kedua, putusan ini harus dipatuhi oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB,” imbuhnya.
“Ketiga, Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.”
“Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” lanjutnya.
“Terakhir, kendala Termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Termohon I melakukan supervisi.”
“Dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 (Brigadir Jendral).”
“Sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan.”
“Yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri,” sambungnya.
Sebagai informasi, MAKI melakukan gugatan ajukan terhadap Termohon I : Kapolda Metro Jaya, Termohon II : Kapolri, dan Termohon III : Kajati DKI Jakarta.
Selain MAKI, gugatan praperadilan serupa juga dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Halloupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Jazirahnews.com dan Infobumn.com