ADILMAKMUR.CO.ID – Polisi menyatakan bahwa tersangka Firli Bahuri (FB) belum hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran purnawirawan Polri tersebut.
Penyidik sendiri menjadwalkan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tak Tunjukan Empati, Koalisi Sipil Kecam Pernyataan Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi ke Wartawan
Usai Penurunan IHSG Secara Drastis, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar
Termasuk Prajogo Pangestu, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum hadir,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Wadir pun mengimbau agar Firli bersikap kooperatif. Sebab, panggilan hari ini merupakan kedua kalinya.
Usai eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mangkir pada 6 Februari 2024.
Baca Juga:
Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi, BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama
Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Garibaldi Thohir dalam Kasus Minyak Mentah, Kejagung Angkat Suara
CSA Index Maret 2025 Menunjukkan Sektor Energi dan Konsumsi Jadi Primadona, Investor Optimis
Baca artikel lainnya di sini : Soal Adanya Indikasi HTI di Acara Metamorfoshow TMII, Begini Tanggapan Resmi Kementerian Agama
“Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Sebelumnya Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini, Senin (26/2/2024).
Lihat juga konten video, di sini: Bahas Perjanjian Kerja Sama Pertahanan, Prabowo Subianto dan Wakil PM Australia Richard Marles Bertemu
Baca Juga:
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Tips Memilih Jam Tangan Analog Wanita yang Cocok dengan Gaya dan Kepribadian
Gandeng Ritel Modern Alfamart, PP Muhammadiyah Luncurkan MentariMart Perkuat Ekosistem Ekonomi
Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim.
Pemeriksaan masih dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri yang mengantarkannya berstatus tersangka.
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Surat pemanggilan pemeriksaan sudah diserahkan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Ini merupakan pemanggilan kedua sebagai tersangka setelah Firli mangkir pada 6 Februari 2024.
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang.”
“Atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” kata Ade, dikutip Senin (26/2/2024).
Diterangkan Ade Safri, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap (P21), sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta.”
“Di mana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” pungkasnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Halloupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloup.com dan Ekbisindoneisa.com