INDONESIA RAYA – Majelis Kehormatan Partai Gerindra beberkan keputusan pemecatan terhadap mantan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik.
Alasan Gerindra memberikan sanksi pemberhentian atas keanggotaan dari partai Gerindra. Salah satunya M Taufik dianggap tidak becus untuk meraih kemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019 lalu di Jakarta.
Kekalahan Prabowo Subianto di DKI Jakarta menjadi salah satu catatan untuk memutuskan keputusan tegas terhadapnya.
“Suadara M. Taufik selaku kader Gerindra, dalam kedudukannya sebagai unsur pimpinan pada kepengerusan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, serta pada DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra nyatanya telah gagal dalam menjalankan amanah partai.”
“Terkait dengan kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta pada Pilpres 2019,” kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra di DPP Partai Gerindra Wihadi Wiyanto, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selasa 7 Juni 2022.
Kemudian, Wihadi melanjutkan di bawah kepemimpinan Taufik, Partai Gerindra DKI Jakarta justru tidak memiliki kantor tetap DPD Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana kantor DPD di daerah lainnya.
“Kita partai besar, masa kantornya pindah-pindah. Itu salah satu ketidakloyalannya,” terangnya.
Persoalan lain yang menjadi pertimbangan MKP Partai Gerindra memberikan sanksi pemberhentian ini, lantaran masih ada kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah DKI yang melilitnya.
“Ada beberapa kasus korupsi yang masih berjalan prosesnya dan diperiksa oleh KPK,” tutupnya.***