Selain itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (pol)
POLITIK
Polda Metro Jaya Masih Menunggu Kedatangan Habib Rizieq dan Anaknya

POLITIK
Kejagung Terima Berkas Perkara Soal Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

INDONESIA RAYA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara (Tahap I) pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Muhammad Rizieq (MR) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan satu berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak menjelaskan, tiga berkas perkara diantaranya atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 Januari 2021.
Ketiga adalah berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya Jaksa Peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas tiga berkas perkara dimaksud,” ujar dia.
Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka yaitu Muhammad Rizieq, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) dan penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, kepala seksi acara Idrus dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788 / 0821-96677788.
POLITIK
Polri Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab ke JPU

INDONESIA RAYA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis 14 Januari 2021.
Adapun dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU di antaranya kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor.
“Rencananya akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Menurut Andi Rian, untuk kasus kerumunan di Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara. Sehingga total ada tiga berkas perkara yang disusun penyidik untuk dikirim ke JPU.
“Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung,” bebernya.
Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka.
Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan Habib Rizieq tersangka satu-satunya.
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788 / 0821-96677788.
POLITIK
Raker dengan Menkes, Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Nyatakan Menolak Divaksin Covid-19

INDONESIA RAYA – Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menolak untuk divaksinasi Covid-19.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini masih meragukan keamanan dari vaksin.
Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa 12 Januari 2021.
“Saya tetap tidak mau divaksin, maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin,” kata Ribka.
Wanita berusia 61 tahun itu bahkan mencontohkan sejumlah konsekuensi yang dihadapi penerima vaksin, misalnya pada vaksin polio dan kaki gajah yang menimbulkan dampak seperti lumpuh hingga meninggal dunia di beberapa daerah.
“Jangan main-main vaksin ini. Jangan main-main. Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin. Kalau dipaksa, pelanggaran HAM. Ngga boleh maksa begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac.
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788 / 0821-96677788.
-
EKONOMI1 month ago
Akhirnya Menkeu Sri Mullyani Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok
-
JAKARTA4 weeks ago
Bawa Senjata Tajam ke Polrestro Jaksel, Ketua Pencinta Habib Bahar Ditangkap
-
JAKARTA1 month ago
Ya Ampun Ada-ada Saja, Polisi Bubarkan Pesta Seks di Dekat Klinik Pasien Covid
-
JAKARTA4 days ago
Mal-mal di Jakarta Sunyi Sepi saat Hari Pertama Kegiatan Aturan PSBB Ketat
-
JAKARTA2 weeks ago
Punya Utang Bisnis Rp7 Miliar, 6 Pelaku Ini Culik dan Peras Korban Seorang Perempuan
-
BEKASI1 month ago
Viral, Satpam Keroyok Vokalis Band di Bekasi, Akhirnya Pelaku Dibekuk Polisi