INDONESIARAYA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka.
Dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pada Sabtu ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi Usai Saling Klaim Ketua Umum Palang Merah Indonesia
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan sejumah barang bukti, berupa:
1. Tiga buah telepon seluler (hp)
2. Tuga buah kartu ATM.
3. Uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga:
Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya
Puji Muhammadiyah, Prabowo Sebut Panglima TNI Jenderal Soedirman adalah Kepsek SMA Muhammadiyah
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” kata Wira Satya Triputa.
“Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari.”
“Sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” katanya.
Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat
Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman.
Termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan.
Terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” katanya.
Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka berinisial HE.
Dia berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.