Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook. (Pixabay.com/b5zero)

Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook. (Pixabay.com/b5zero)

INDONESIARAYA.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang diketahui menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain dengan harga Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero menyampaikan hal tersebut di Tangerang Jumat (2/10/2024)

“Pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.”

“Sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” kata David Yunior Kanitero.

Kompol David menambahkan, selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA tanggal 1 Oktober 2024.”

“Dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata Kompol David.

Suami Jual Anak Berumur 11 Bulan Tanpa Diketahui Istrinya

Dikutip Hellotangerang.com, menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban atas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA dan dijawab ada di Tangerang.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.

Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut, ibu kandung korban RD langsung datang.

Dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan.”

“Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON.”

Suami Jual Anaknya Lewat Akun Media Sosial Facebook

Kasatreskrim menuturkan kasus ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah postingan di media sosial Facebook.

Terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.

Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.

“Selanjutnya, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat.”

“Dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara,” ungkapnya.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.

Penjual Anak dan Pembelinya Terancam Penjara 15 Tahun

Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA.

Dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” katanya

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Secara Menyeluruh
Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan, KKP Masih Lakukan Pendalaman
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Sesosok Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel
WOW Day Hadirkan Keceriaan Anak-anak Prasejahtera dengan Tema ‘Lights of Hope’
RUA RUALB PROPAMI 2024: Seluruh DPW Hadir di Mercure Ancol, Sepakati Perubahan Anggaran Dasar dan Laporan Kinerja
Sinergi LSP KPK dan BNSP: Rapat Bahas Penguatan Sertifikasi Profesional untuk Pemberantasan Korupsi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:55 WIB

Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Secara Menyeluruh

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:25 WIB

Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan, KKP Masih Lakukan Pendalaman

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:22 WIB

Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi

Selasa, 26 November 2024 - 07:47 WIB

Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan

Selasa, 5 November 2024 - 11:17 WIB

Sesosok Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel

Jumat, 1 November 2024 - 14:53 WIB

WOW Day Hadirkan Keceriaan Anak-anak Prasejahtera dengan Tema ‘Lights of Hope’

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:09 WIB

Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta Lewat Media Sosial Facebook

Jumat, 27 September 2024 - 16:09 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Seluruh DPW Hadir di Mercure Ancol, Sepakati Perubahan Anggaran Dasar dan Laporan Kinerja

Berita Terbaru