Terkait Jumlah Kuota Haji, Kementerian Agama Dituding Langgar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan DPR

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 24 Juni 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Dok. Dpr.go.id)

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Dok. Dpr.go.id)

INDONESIARAYA.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) dituding telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.

Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jamaah.

Yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.

Kesepakatan ini mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Namun, pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji.

Menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Dari total kuota 241.000, Kemenag membagi 221.000 kuota dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, menyatakan hal tersebut di Madinah, Arab Saudi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.”

“Yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” tegas Abdul Wachid, dikutip Apakabarnews.com

Abdul Wachid menekankan pentingnya komposisi 92-8 persen karena antrean jamaah haji reguler jauh lebih tinggi dibandingkan jamaah haji khusus.

Oleh karena itu, ia meminta Menteri Agama untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak mengubahnya menjadi 50-50 persen.

“Antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang antreannya mencapai 45 tahun.”

“Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” tambahnya.

Abdul Wachid mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengungkap berbagai penyimpangan yang merugikan jamaah haji.

Dia berharap Pansus segera dibentuk untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti.

Demi merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan.”

“Maka diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis.”

“Dengan melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkas Abdul Wachid.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Mediaagri.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Arahnews.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Presiden Joe Biden Tugaskan 6 Pejabat Tinggi Amerika Serikat untuk Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto
Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com
Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sapa Warga di Monumen Nasional Usai Hadiri HUT TNI ke – 79
BNSP Berikan Lisensi LSP kepada Badiklat Kejaksaan RI, Tingkatkan Kompetensi Jaksa dalam Skema Tindak Pidana
Sebut Tugas Lebih Besar Menunggu, Prabowo Subianto Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR
Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS, KPK Segera Umumkan ke Publik
Klarifikasi Perjalananan Gunakan Pesawat Jet Pribadi ke Amerika Serikat, Kaesang Pangarep Datangi KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:19 WIB

Presiden Joe Biden Tugaskan 6 Pejabat Tinggi Amerika Serikat untuk Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sapa Warga di Monumen Nasional Usai Hadiri HUT TNI ke – 79

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:30 WIB

BNSP Berikan Lisensi LSP kepada Badiklat Kejaksaan RI, Tingkatkan Kompetensi Jaksa dalam Skema Tindak Pidana

Kamis, 26 September 2024 - 08:15 WIB

Sebut Tugas Lebih Besar Menunggu, Prabowo Subianto Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR

Selasa, 24 September 2024 - 10:53 WIB

Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS, KPK Segera Umumkan ke Publik

Rabu, 18 September 2024 - 10:52 WIB

Klarifikasi Perjalananan Gunakan Pesawat Jet Pribadi ke Amerika Serikat, Kaesang Pangarep Datangi KPK

Minggu, 15 September 2024 - 13:11 WIB

Sambil Ngemong Anak, Ibu-ibu Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Rumah Cerdas dari Universitas Indonesia

Berita Terbaru