Terkait Jumlah Kuota Haji, Kementerian Agama Dituding Langgar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan DPR

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 24 Juni 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Dok. Dpr.go.id)

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Dok. Dpr.go.id)

INDONESIARAYA.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) dituding telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.

Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jamaah.

Yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan ini mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Namun, pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji.

Menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Dari total kuota 241.000, Kemenag membagi 221.000 kuota dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, menyatakan hal tersebut di Madinah, Arab Saudi.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.”

“Yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” tegas Abdul Wachid, dikutip Apakabarnews.com

Abdul Wachid menekankan pentingnya komposisi 92-8 persen karena antrean jamaah haji reguler jauh lebih tinggi dibandingkan jamaah haji khusus.

Oleh karena itu, ia meminta Menteri Agama untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak mengubahnya menjadi 50-50 persen.

“Antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang antreannya mencapai 45 tahun.”

“Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” tambahnya.

Abdul Wachid mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengungkap berbagai penyimpangan yang merugikan jamaah haji.

Dia berharap Pansus segera dibentuk untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti.

Demi merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan.”

“Maka diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis.”

“Dengan melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkas Abdul Wachid.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Mediaagri.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Arahnews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang, Brimob Fokus Bersihkan Sekolah agar Ribuan Siswa Segera Kembali Belajar
Kisah Medis di Tengah Bencana: 2 Bayi Kembar Lahir di Ambulans Saat Banjir Langkat, RS Tak Bisa Operasi
Pemulihan Pascabencana Sumatera Dimulai: Pemerintah Bangun Ribuan Hunian Tetap di Tapanuli hingga Sibolga
Pemulihan Kilat Kelistrikan Aceh: Korporasi PLN Kembalikan Pasokan Listrik Banda Aceh Secara Penuh
Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang: 7 Relawan Korporasi Pertamina Fokus Aktifkan Kembali Puskesmas Rantau
Stephanus Slamet Budi Raharjo Umumkan Mengundurkan Diri dari Ketua AMDI per 8 Desember 2025
Ditetapkan sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa Langsung Gerakkan Bantuan Rp2 Miliar
Sholawat dan Antusias Warga Warnai Kedatangan Prabowo di Posko Pengungsian MAN 1 Langkat, Sumatera Utara

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 17:49 WIB

Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang, Brimob Fokus Bersihkan Sekolah agar Ribuan Siswa Segera Kembali Belajar

Senin, 22 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kisah Medis di Tengah Bencana: 2 Bayi Kembar Lahir di Ambulans Saat Banjir Langkat, RS Tak Bisa Operasi

Senin, 22 Desember 2025 - 17:20 WIB

Pemulihan Pascabencana Sumatera Dimulai: Pemerintah Bangun Ribuan Hunian Tetap di Tapanuli hingga Sibolga

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:57 WIB

Pemulihan Kilat Kelistrikan Aceh: Korporasi PLN Kembalikan Pasokan Listrik Banda Aceh Secara Penuh

Senin, 15 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang: 7 Relawan Korporasi Pertamina Fokus Aktifkan Kembali Puskesmas Rantau

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Panduan Konsumsi MSG yang Benar untuk Keluarga Modern

Senin, 2 Feb 2026 - 12:07 WIB

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB