Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Instagram.com @ritawidyasari73)

mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Instagram.com @ritawidyasari73)

JAKARTA  – Tim penyidik KPK menyita uang senilai total Rp59,49 dalam penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS)

Sedangkan di rumah politikus Ahmad Ali (AA), penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.

Dua peristìwa tersebut terkait perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025)

“Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4.”

“Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa Mahardhika

Penggeledahan terhadap rumah Japto berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Sebelum menggeledah di rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat.”

“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan,” tuturnya.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi.

Oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Penggeledahan dua lokasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Ridwan Kamil Akan Segera Dimintai Klarifikasi KPK Soal Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Senilai Rp222 Miliar
Karina Putri Larasati Kurniawan, Siswi SMP Kelas 7 Rilis Novel Berjudul “SATU HATI” Secara Nasional
Qurban Peduli Negeri 2025: Menyentuh Korban PHK di Indonesia hingga Palestina, Bisa ke Mana Saja!
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Sugar Group Companies vs Marubeni Terlibat Sengketa di Mahkamah Agung Dugaan Suap Rp200 Miliar Muncul
Istana Klarifikasi: Tak Ada Alkohol di Gala Dinner Prabowo – Emmanuel Macron, Hanya Jus Apel Berkarbonasi
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Perkuat Kerja Sama di 21 Bidang yang Strategis
Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim dalam Proses Penyidikan

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:03 WIB

Karina Putri Larasati Kurniawan, Siswi SMP Kelas 7 Rilis Novel Berjudul “SATU HATI” Secara Nasional

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:44 WIB

Qurban Peduli Negeri 2025: Menyentuh Korban PHK di Indonesia hingga Palestina, Bisa ke Mana Saja!

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:52 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Senin, 2 Juni 2025 - 09:02 WIB

Sugar Group Companies vs Marubeni Terlibat Sengketa di Mahkamah Agung Dugaan Suap Rp200 Miliar Muncul

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:27 WIB

Istana Klarifikasi: Tak Ada Alkohol di Gala Dinner Prabowo – Emmanuel Macron, Hanya Jus Apel Berkarbonasi

Berita Terbaru

Juru bicara AEOI, Behrouz Kamalvandi. (Facebook.com @IJOOLLEE AMBOO)

Internasional

Krisis Nuklir Baru Mengintai Usai Serangan Israel ke Iran

Sabtu, 14 Jun 2025 - 15:44 WIB