JAKARTA – Tim penyidik KPK menyita uang senilai total Rp59,49 dalam penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS)
Sedangkan di rumah politikus Ahmad Ali (AA), penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.
Dua peristìwa tersebut terkait perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025)
“Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4.”
“Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa Mahardhika
Penggeledahan terhadap rumah Japto berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Krisis Nuklir Baru Mengintai Usai Serangan Israel ke Iran
12 Tahun Diperdaya Pengelola, Penghuni Apartemen Puri Park View Menuntut Keadilan ke Istana Negara
Geopark Raja Ampat Terancam Tambang? Pemerintah Stop Sementara Operasi PT GAG Nikel
Sebelum menggeledah di rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat.”
“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan,” tuturnya.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
Gas Air Mata, Granat Asap, dan Kekerasan: Teror Terbaru Pemerintah Trump Hadapi Massa Pro-Imigran
Muslim LifeFair 2025 Disambut Bogor Media Circle sebagai Media Partner Strategis di Bogor
Oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Penggeledahan dua lokasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Baca Juga:
Spanyol Singkirkan Prancis Lewat Drama Sembilan Gol, Lamine Yamal Bersinar
Karina Putri Larasati Kurniawan, Siswi SMP Kelas 7 Rilis Novel Berjudul “SATU HATI” Secara Nasional
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Bela Ketidakhadiran di Mediasi, Selebgram Lisa Mariana Protes Deadlock
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.