NUSA TENGGARA BARAT
Viral Pukuli Anjing Hingga Mati untuk Dikomsumsi, Pelakunya Ditangkap

Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788 / 0821-96677788.
NUSA TENGGARA BARAT
Polisi Amankan Sejumlah Pemuda dan Seorang Perempuan Sedang Asyik Pesta Miras

INDONESIA RAYA – Personel Polsek Praya Tengah, Polres Lombok Tengah mengamankan 6 pemuda dan seorang perempuan yang sedang pesta minuman keras (miras) disalah satu Rumah Makan Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Jumat 8 Januari 2021 pukul 03.00 wita.
Warga setempat merasa resah karena ha itu dilakukan saat warga tengah melakukan istirahat. Setelah mendapat laporan warga, polisi mendatangi lokasi dan mendapati 6 orang pemuda bersama seorang perempuan sedang menenggak minuman keras jenis tuak.
Kapolsek Praya Tengah Ipda Geger Surenggana mengatakan, pesta miras itu dilakukan sekelompok pemuda saat waktu warga setempat istirahat yakni sekitar pukul 03.00 wita dini hari. Hal itu membuat warga setempat menjadi terganggu dan kerap memicu perkelahian antar warga dan kelompok pemuda.
“Agar tidak menimbulkan keresahan sosial, personel kami segera bertindak dan mengamankan para pemuda tersebut dan termasuk barang buktinya,” kata Geger.
Ia mengatakan, seluruh pemuda yang diamankan diperiksa satu-satu baik pemeriksaan surat identitas diri maupun pemeriksaan badan, guna mengantisipasi senjata tajam (sajam) maupun narkoba. Kemudian dibawa ke kantor Polsek Praya Tengah yang nantinya akan diserahkan ke pihak keluarganya.
“Sejumlah pemuda dan seorang perempuan itu kita lakukan pemeriksaan, kemudian diamankan ke kantor, nanti kita minta orang tua atau keluarganya yang jemput,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan senjata tajam maupun narkoba, namun petugas mengamankan beberapa botol sisa minuman keras jenis tuak yang diminum oleh sejumlah pemuda tersebut. Demikian, laporan Khairi Qodri. (*)
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788 / 0821-96677788.
NUSA TENGGARA BARAT
Polres Sumbawa Tangkap PNS Pemkab yang Terlibat Narkoba

Indonesiaraya.co.id, Sumbawa – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang laki-laki berinisial MU (40) atas kepemilikan narkotika jenis sabu. MU yang diketahui berstatus sebagai PNS disalah satu kantor pemerintah di Kabupaten Sumbawa ini, ditangkap, Rabu (30/09/2020) sekitar pukul 17.00 wita, di jalan lintas Sumbwa – Boak, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa.
Bersamanya diamankan barang bukti berupa 1 poket Shabu tersebut seberat 0,70 gram, sepasang sandal jepit, dan sebuah sepeda motor Spin. Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK., dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Sekitar pukul 16.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang pria yang mengendarai SPM spin menuju ke arah Moyo Hulu. Dicurigai membawa narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kasubbag, dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 Wita, Tim opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ipda Degues Pandhu Pandhadha, S.Tr.k., melakukan pengintaian didepan PLTD Boak. Tidak lama kemudian, orang dengan ciri-ciri dimaksud melintas di TKP.
“Anggota opsnal langsung melakukan pencegatan. Dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan 1 poket sabu disimpan disandal jepit. Terduga melakui barang bersebut. Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/kha)
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788 / 0821-96677788.
NUSA TENGGARA BARAT
Pelaku Pencurian di Toko Market Jeans Ditangkap

Indonesiaraya.co.id, Mataram – Pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 283 / IX / 2020 / NTB / SPKT, tanggal 09 September 2020.
Waktu Kejadian di Toko Market Jeans, Jalan Sandubaya Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dengan korban Helmi pemilik toko
Kronologis Pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 wita yang berlokasi di Toko Market Jeans, Jalan Sandubaya Kecamatan Sandubaya Kota Mataram tersangka A DM bersama dengan tersangka MD melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang toko Market Jeans dan setelah pintu rusak tersangka masuk mengambil barang-barang seisi toko berupa baju dan celana untuk dipergunakan sehari-hari.
Berdasarkan laporan dari korban dengan mengetahui ciri2 pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial: MD Panggilan sehari-hari DAN, Umur 34 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Terakhir SD Kelas III (tidak tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Lingkungan Karang Rundun Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;, AD, Umur 22 tahun, Agama Islam, Suku Sasak, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP tidak tamat, Pekerjaan Pelajar/mahasiswa, Alamat tempat tinggal: Jl. Menjangan VI No. 10, Lingk. Gubug Batu, RT/RW 001/246, Kel. Monjok Timur, Kec. Selaparang, Kota Mataram, kedua tersangka di tangkap di Desa Ireng Kecamatan Gunung Sari pada tanggal 9 September 2020 pkl 13.30 wita tanpa perlawanan, keduanya diamankan bersama barang bukti: 1 (satu) Buah Baju Kaos Warna Merah Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Baju Kaos Warna Coklat Merk MAVERIC, 2 (dua) Buah Baju Kaos Warna Abu-abu Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Baju hem Warna Coklat Putih Motif Corak Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Baju hem Warna Biru Motif Corak Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Celana Pendek Kolor Warna Hitam Tanpa Merk, 1 (satu) Buah Celana Pendek Kolor Warna Biru Tanpa Merk, 1 (satu) Buah Tas Ransel TNI Warna Hitam Hijau Tanpa Merk. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.
Media Indonesia Raya menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui email : redindonesiaraya@gmail.com, dan redaksi@indonesiaraya.co.id, atau via wa/SMS : 0878-15557788 / 0821-96677788.
-
TANGERANG3 weeks ago
Bongkar Prostitusi di Serpong, Akhirnya Polisi Ciduk 23 PSK dan 3 Muncikari
-
EKONOMI1 month ago
Umumkan Soal Wakaf Dana Tunai, Menteri Keuangan Sri Mulyani Kenakan Kerudung
-
JAKARTA1 month ago
Pesisir Utara Jakarta akan Hujan Deras, BMKG Imbau Warga Waspada Bencana
-
JAKARTA2 weeks ago
Perhatikan Ada Peringatan Dini dari BMKG, Ini Perkiraan Cuaca Hari Ini
-
JAKARTA4 weeks ago
Giliran Warga Kelurahan Terate Dapat Sembako dari Duet Politisi Partai Gerindra Ini
-
JAKARTA3 weeks ago
Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Malam Kutabex di Jakbar Disegel