JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB).
KPK melakukan penahanan setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tak Tunjukan Empati, Koalisi Sipil Kecam Pernyataan Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi ke Wartawan
Usai Penurunan IHSG Secara Drastis, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar
Termasuk Prajogo Pangestu, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibnu menerangkan bahwa keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.
Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Pada proyek pengadaan meja kursi, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Baca Juga:
Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi, BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama
Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Garibaldi Thohir dalam Kasus Minyak Mentah, Kejagung Angkat Suara
CSA Index Maret 2025 Menunjukkan Sektor Energi dan Konsumsi Jadi Primadona, Investor Optimis
Pada perkara permintaan uang dari kepada pihak Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut di atas, penyidik KPK juga telah menahan dua orang tersangka.
Yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Baca Juga:
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Tips Memilih Jam Tangan Analog Wanita yang Cocok dengan Gaya dan Kepribadian
Gandeng Ritel Modern Alfamart, PP Muhammadiyah Luncurkan MentariMart Perkuat Ekosistem Ekonomi
Keduanya ditahan penyidik KPK pada hari Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.
Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.