Rugikan Korban hingga Rp11 M, Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Kontrak Fiktif

- Pewarta

Sabtu, 20 April 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim Laksanakan Press Release hasil ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan. (Instagram.com/@humaspoldajatim)

Polda Jatim Laksanakan Press Release hasil ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan. (Instagram.com/@humaspoldajatim)

INDONESIARAYA.CO.ID – Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dengan modus penggunaan kontrak fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp11 miliar lebih.

Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto saat merilis kasus tersebut di Surabaya, mengatakan dari hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH.

“Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” ujarnya. Jumat (19/04/2024)

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

“Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” tuturnya.

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu, Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp141 juta.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka adalah baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerja sama PT DJM.

Baca artikel lainnya di sini : Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu

Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.

“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi.”

“Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar,” ujarnya.

AKBP Aris Purwanto menyebutkan dari modal yang sudah ditransfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Tetapi uang Rp4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp11,200 miliar.***

Artikel di atas, juga dìterbitkan di portal berita nasional Jawa Timur Jatimraya.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Adilmakmur.co.id  dan Harianinvestor.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Doakan Pemerintahan Prabowo Subianto, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar Kenang Kebersamaan Sejak 1996
Gempa M6,2 di Garut Rusak Sejumlah Bangunan di Berbagai Wilayah Kabupaten di Jawa Barat
Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih ke Media dan Pers, Usai Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih
Sempat Heboh Dikabarkan Tenggelam di Perairan Pantai Enagera, Ternyata Thomas Masih Hidup
Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun, Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun
Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung Kembali Sita 2 Buah Mobil Mewah Milik Harvey Moeis
Sebanyak 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Tanah Longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Ekonom Senior Beber 3 Alasan Utama Serangan Iran ke Israel akan Dongkrak Inflasi Indonesia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 07:08 WIB

Doakan Pemerintahan Prabowo Subianto, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar Kenang Kebersamaan Sejak 1996

Minggu, 28 April 2024 - 15:03 WIB

Gempa M6,2 di Garut Rusak Sejumlah Bangunan di Berbagai Wilayah Kabupaten di Jawa Barat

Rabu, 24 April 2024 - 18:58 WIB

Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih ke Media dan Pers, Usai Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih

Rabu, 24 April 2024 - 11:07 WIB

Sempat Heboh Dikabarkan Tenggelam di Perairan Pantai Enagera, Ternyata Thomas Masih Hidup

Rabu, 24 April 2024 - 08:57 WIB

Tahun 2023 Sebesar Rp327 Triliun, Transaksi Judi Online pada 3 Bulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp100 Triliun

Sabtu, 20 April 2024 - 15:35 WIB

Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung Kembali Sita 2 Buah Mobil Mewah Milik Harvey Moeis

Sabtu, 20 April 2024 - 10:09 WIB

Rugikan Korban hingga Rp11 M, Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Kontrak Fiktif

Minggu, 14 April 2024 - 09:05 WIB

Sebanyak 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Tanah Longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan

Berita Terbaru